Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Partai Berkarya Kubu Muchdi Gelar Rapimnas, Hasilkan 8 Keputusan
1 Juni 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam kegiatan itu perwakilan dari KemenkumHAM yakni Dhahana Putra, hadir mewakili Yasonna Laoly.
Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono, mengatakan rapimnas ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua panitia dan peserta diswab antigen di tempat acara.
Muchdi Pr menuturkan, rapimnas II telah menghasilkan sejumlah keputusan baik dalam internal dan eksternal Partai Berkarya. Dalam internal, ada lima poin hasil rapimnas.
"Pertama menghasilkan 16 keputusan di antaranya rekomendasi penyelarasan AD/ART Partai Berkarya, pedoman organisasi (PO) tentang pembentukan lembaga kaderisasi, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Usaha, Badan Pemenangan Pemilu, Disiplin dan Sanksi, Mahkamah Partai, Pergantian Antar Waktu Pengurus DPP dan anggota DPRD, persiapan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024, dan beberapa kebijakan internal partai untuk mensolidkan partai menuju proses verifikasi 2022 dan sukses Pemilu 2024," kata Muchdi dalam keterangannya, Selasa (1/6).
ADVERTISEMENT
Kedua, dalam menyikapi proses banding di pengadilan di PTUN terkait SK Kemenkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025, Muchdi mengatakan DPP Partai Berkarya akan terus mengawal dan tetap mempertahankan keputusan tersebut hingga ada keputusan inkrah.
Sedangkan ketiga, Muchdi menuturkan beberapa pengurus DPP dan DPW diberhentikan secara permanen dan dicabut KTA-nya karena mengundurkan diri dan melanggar AD/ART/PO Partai Berkarya.
"Di forum rapimnas DPP Partai Berkarya mengangkat pengganti untuk beberapa jabatan tersebut. Di antaranya Bendahara Umum DPP Partai Berkarya saat ini adalah Laode Umar Bonte," ucap Muchdi.
Lalu keempat adalah penetapan pergantian antar waktu Mahkamah Partai. Mahkamah Partai Berkarya saat ini diketuai oleh Syamsul Zakaria.
ADVERTISEMENT
Terkahir kelima, dalam rangka verifikasi Partai Berkarya menerbitkan model dan kode KTA yang baru atau KTA digital.
Sementara terkait keputusan eksternal, ada 3 keputusan yang dihasilkan. Pertama, meminta putusan MK yang mewajibkan verifikasi faktual terhadap partai peserta Pemilu 2019 non-parlemen untuk bisa ikut Pemilu 2024 ditinjau kembali.
Partai Berkarya menilai putusan ini tidak adil karena partai yang lolos parlemen tidak diwajibkan melakukan vefikiasi faktual.
Kedua, Partai Berkarya juga akan terus mendukung aturan pemerintah dan menyukseskan vaksinasi dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19.
Terakhir, mengenai masalah di Papua, Partai Berkarya mendukung program Otonomi Khusus dilanjutkan dengan catatan harus terukur dan transparan.