Partai Buruh Protes KPU Setop Rekap di Kecamatan Imbas Sirekap Eror

18 Februari 2024 18:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal memberikan keterangan di tengah aksi massa Partai Buruh dan KSPSI di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal memberikan keterangan di tengah aksi massa Partai Buruh dan KSPSI di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Buruh menyampaikan protes kepada KPU RI karena rekapitulasi manual berjenjang di tingkat kecamatan disetop sementara. Penghentian rekap terhitung mulai Minggu (18/2) hingga Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan rekap di kecamatan disetop imbas Sirekap bermasalah.
"Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan distop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror," kata Said kepada wartawan.
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," tambah dia.
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Said menjelaskan, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil Pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Ia menekankan data Sirekap bukanlah data resmi hasil Pemilu dan ini jelas disebutkan dalam Peraturan KPU.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil Pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu," jelas dia.
Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Said menilai seharusnya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.
"Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop," ucap dia.
Petugas memotret lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Partai Buruh menekankan, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap. Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil Pemilu," ucap Said.
"Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS," tambah dia.
Lebih jauh, Said menyebut permasalahan saat ini, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu.
"Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sementara KPU belum memberikan penjelasan. Namun, data Sirekap tidak ada update sejak Sabtu 17 Februari pukul 19.30 WIB. Baik untuk Pilpres hingga Pileg.