Partai Buruh Resmikan Posko Orange, Warga Bisa Lapor Masalah PHK sampai KDRT

29 Januari 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan perwakilan buruh tani saat bertemu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Wisma Negara, Jakarta, pada Sabtu (24/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan perwakilan buruh tani saat bertemu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Wisma Negara, Jakarta, pada Sabtu (24/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Partai Buruh meresmikan tempat pengaduan atau bantuan pelayanan masyarakat, yang dinamai 'Posko Orange' di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (29/1). Posko ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan pelayanan dari kader Partai Buruh.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan posko tersebut akan terbuka setiap hari.
"Sebelum dan setelah pemilu, Partai Buruh akan terus bekerja melayani masyarakat," kata Said Iqbal, di depan Posko Orange Jakarta, pada Minggu (29/1).
Said Iqbal berharap, posko ini dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya kelas bawah yang memang menjadi konstituennya. Ia memandang selama ini, masyarakat kelas bawah kerap mengalami diskriminasi dalam bentuk pelayanan.
"Kita akan bantu semua yang membutuhkan, termasuk seluruh konstituen dari Partai Buruh. Mulai dari buruh pabrik, buruh informal, serta buruh migran yang ada di luar, Indonesia," terangnya.
"Juga petani, nelayan, PRT, anak jalanan, guru dan tenaga honorer, tenaga kesehatan, penyandang disabilitas, serta generasi milenial dan Gen Z yang menjadi anak kita bersama," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ke depan, Partai Buruh akan menargetkan sekitar 150 titik Posko Orange di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga bantuan pelayanan bisa semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.
Adapun Posko Orange akan memberikan 12 macam bantuan pelayanan. Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum, hingga mereka yang mengalami perampasan tanah semena-mena.
Berikut selengkapnya:
1. PHK sepihak
2. Uang pesangon tidak dibayar atau tidak sesuai
3. Outsourcing dan buruh kontrak yang mengalami pelanggaran hukum
4. Gaji/THR tidak dibayar/dipotong
5. Kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan dan aktivis
6. Mengalami KDRT dan pelecehan seksual
7. Tidak mendapatkan cuti
8. Ditolak rumah sakit dan terkendala dengan BPJS
9. Pelayanan publik yang buruk dan tidak profesional
ADVERTISEMENT
10. PRT mengalami kekerasan
11. Memerlukan bantuan atau pendampingan hukum
12. Tanah dirampas atau digusur