Partai Gede Pasek, PKN, Sambangi KPU Tanya soal Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

26 Januari 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, Selasa (25/1/2022). Foto: KPU
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, Selasa (25/1/2022). Foto: KPU
ADVERTISEMENT
Partai politik, terutama yang baru dibentuk, kini sudah ancang-ancang untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Salah satunya dilakukan partai besutan eks politikus Demokrat dan Hanura, Gede Pasek Suardika, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
ADVERTISEMENT
PKN menyambangi KPU pada Selasa (26/1), untuk menanyakan proses dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, parpol harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk jadi peserta pemilu.
“Sebagai partai baru pada intinya kami siap dalam proses pendaftaran baik verifikasi administrasi maupun faktual,” kata Gede Pasek dalam rilis KPU dikutip Rabu (26/1).
Hadir menerima PKN yaitu Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima.
Sementara dari PKN, hadir Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Sekjen PKN Sri Mulyono, serta jajaran pengurus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, Selasa (25/1/2022). Foto: KPU
Pasek berharap informasi yang disampaikan KPU menambah kesiapan partainya terutama menghadapi tahapan pendaftaran partai politik nanti.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pendaftaran partai politik masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim.
Arief Budiman mengingatkan agar PKN memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu dia menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.
Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi nanti. Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Viryan menekankan aspek koordinasi partai politik dengan KPU, yang perlu dijaga dengan baik selama proses pendaftaran. Agar segala informasi maupun klarifikasi yang diperlukan bisa berjalan dengan baik dan lancar.