Partai Gema Bangsa Bentukan Eks Sekjen NasDem-Perindo Kantongi SK Kemenkum

26 Maret 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Gema Bangsa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenhum), sebagai partai politik berbadan hukum. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Partai Gema Bangsa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenhum), sebagai partai politik berbadan hukum. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Partai Gema Bangsa resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai parpol berbadan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenhum).
ADVERTISEMENT
Penyerahan SK itu diterima oleh Sekjen Partai Gema Bangsa Muhammad Sopiyan didampingi Wakil Ketua Umum Abd. Khaliq Ahmad dan Joko Nugroho, serta Bendahara Umum Ratih Purnamasari serta Rusli Halim selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kader Partai Gema Bangsa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia yang sangat progresif membantu terbitnya SK Badan Hukum Partai Gema Bangsa dan tak lupa mensyukuri hasil kerja keras pihaknya," kata Muhammad Sopiyan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/3).
Partai Gema Bangsa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenhum), sebagai partai politik berbadan hukum. Foto: Istimewa
Sopiyan mengatakan, Partai Gema Bangsa hadir dengan gagasan Indonesia reborn, Indonesia mandiri, yang menjadi corak dan identitas kehadiran partai ini terhadap dinamika politik dan kebangsaan.
Dalam keterangan yang sama, Khaliq Ahmad selaku wakil ketua umum yang menaungi struktural dan organisasi partai, mengatakan Gema Bangsa akan menjadi partai yang sangat menarik untuk didiami oleh politisi dan aktivis organisasi karena mengusung tema Desentralisasi.
ADVERTISEMENT
"Di mana pengurus di daerah memiliki otonom sendiri menentukan partai Gema Bangsa Bangsa di daerahnya masing-masing," ucapnya.
Partai Gema Bangsa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenhum), sebagai partai politik berbadan hukum. Foto: Istimewa
Senada, Joko Nugroho, mengatakan Partai Gema Bangsa akan menjadi peserta pemilu tahun 2029 yang akan mewarnai dinamika politik nasional dan lokal.
"Partai ini akan bertransformasi menjadi penyangga pondasi kemajuan bangsa," ujarnya,.
Adapun inisiator partai ini di antaranya adalah mantan presenter TvOne Ike Julies Tiati, Mayor Jenderal TNI (Purn) Andogo Wiradi, mantan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, hingga mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella—yang juga salah satu pendiri NasDem.