Partai Pengusung Yoon Suk Yeol Boikot Voting Pemakzulan Presiden Korsel

7 Desember 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol  menyampaikan pidato kepada bangsa di  Seoul, South Korea, Sabtu (7/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Sabtu (7/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
ADVERTISEMENT
Parlemen Korea Selatan saat ini tengah melangsungkan voting darurat terkait mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
ADVERTISEMENT
Hampir semua, kecuali dua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot pemungutan suara terkait pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) merupakan partai berkuasa di Korea Selatan. Partai tersebut mengusung Yoon Suk Yeol sebagai presiden pada 2022.
Diberitakan Yonhap Agency, Sabtu (7/12), pemungutan suara diadakan selama sesi pleno parlemen, dengan partisipasi semua anggota parlemen oposisi dan hanya dua anggota parlemen PPP, yakni Ahn Cheol-soo dan Kim Yea-ji.
Suasana aula tempat berlangsungnya sidang pleno pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Majelis Nasional, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Jeon Heon-kyun/Pool via Reuters
Anggota parlemen PPP lainnya telah keluar dari sesi tersebut setelah mengambil bagian dalam pemungutan suara ulang atas rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penasihat khusus terhadap tuduhan korupsi ibu negara Kim Keon Hee, yang akhirnya ditolak.
Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik meminta anggota parlemen PPP untuk kembali ke sesi tersebut dan memberikan suara mereka untuk usulan pemakzulan, yang membutuhkan dukungan dari dua pertiga dari 300 anggota parlemen agar dapat disahkan. Blok oposisi memegang 192 kursi, sementara PPP memegang 108 kursi.
ADVERTISEMENT
Majelis Nasional memberikan suara pada hari Sabtu untuk menolak rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penasihat khusus atas tuduhan korupsi yang melibatkan ibu negara Kim Keon Hee.
Rancangan undang-undang tersebut, yang diajukan untuk pemungutan suara ulang setelah Presiden Yoon Suk Yeol memvetonya bulan lalu, gagal memperoleh mayoritas dua pertiga yang diperlukan untuk meloloskannya, dengan 198 suara mendukung dan 102 suara menentang.