Partai Prima Tepis Ada 'Pesanan' soal Putusan Tunda Pemilu: Beking Kami Rakyat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal dikabulkannya gugatan perdata mereka.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal alias berdampak pada penundaan Pemilu 2024.

Waketum Partai Prima, Mangapul Silalahi, membantah gugatan itu karena ada pesanan pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024.

"Bekingan kami rakyat biasa kok, ini partai gerakan, Bos," kata Mangapul kepada wartawan di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3).

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi,"

- Mangapul Silalahi

Ia juga menepis kabar PN Jakpus menerima gugatan mereka karena banyaknya kader Partai Prima merupakan aktivis 98.

"[Karena background aktivis 98] Enggak ada urusan dengan itu, enggak ada urusan, pertanyaan kami sederhana saja, siapa yang menikmati darah? darah perjuangan siapa? Ini tidak ada kaitan dengan PRD [Partai Rakyat Demokratis], siapa yang menikmati hasil? kami yang berdarah darah, kawan kami mati," ucapnya.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lebih lanjut, Mangapul mengatakan Partai Prima hanya meminta kepada KPU agar hak politik partainya dipenuhi.

"Kami tempuh kok, kami daftar kok di Kemenkumham, kami ikuti KPU, instrumen negara sudah memutuskan, bahwa Prima sebagai calon peserta, memang mudah itu memenuhi UUD pemilu itu? Berat bos," pungkasnya.

video youtube embed

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas.

Dalam gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

  7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;