Partai Tommy Soeharto dan Hasnaeni 'Wanita Emas' Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

3 Oktober 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan empat parpol gagal mentas Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengungkapkan partai-partai tersebut tidak lolos karena gagal melengkapi dokumen perbaikan.
ADVERTISEMENT
Dari keempat partai itu, partai besutan anak Presiden ke-RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Parsindo dan partai besutan Hasnaeni 'Wanita Emas' yaitu Partai Republik Satu, menjadi dua partai yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
”Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republiku Indonesia, Republik Satu,” kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/10).
Dengan begitu, tercatat ada 20 parpol yang dinyatakan lolos di tahapan proses verifikasi administrasi pertama yang dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 September.
Selanjutnya, 20 parpol tersebut praktis dinyatakan lolos ke proses vermin tahap 2 yang berlangsung dari 29 September hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
”Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) terdapat 20 parpol,” ungkap Idham.
Nantinya bila seluruh proses di tahapan verifikasi administrasi ini selesai, partai yang dinyatakan lolos akan melanjutkan kembali proses seleksi di tahapan berikutnya yakni Verifikasi Faktual. Hanya saja, tahapan tersebut hanya ditujukan bagi para parpol non parlemen.
”Bagi parpol parlemen yang 9 parpol yang di DPR RI itu, proses verifikasinya cukup sampai di vermin sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202. Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober-4 November selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” kata Idham.
”Pelaksanaan verfak [Verifikasi Faktual] yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 20 parpol yang dapat melanjutkan ke proses verifikasi administrasi tahap ke-2:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)