Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Partai Ummat Desak KPU Segera Hentikan Penggunaan Sirekap
22 Februari 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Partai Ummat menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan keresahan. Kondisi ini bisa membuat publik tidak percaya dengan KPU.
"Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu," ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, saat menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Ummat, Kamis (22/2).
"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual," tambahnya.
Lebih lanjut, Ridho mengusulkan KPU menggunakan e-voting pada pemilu selanjutnya. Menurut dia itu akan lebih cepat, aman dari kecurangan hingga hemat biaya.
"Partai Ummat mengusulkan penggunaan e-voting berbasis blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp 93 triliun. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Partai Ummat, ungkap Ridho, juga menemukan server Sirekap berada di luar negeri. Menurutnya ini bisa menjadi cela manipulasi hasil pemilu.
"Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas membahayakan penyelenggaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu," ucap Ridho.
Untuk itu, Partai Ummat akan terus mengumpulkan bukti yang dapat merugikan partai dan segera melaporkannya ke Bawaslu.
"Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu," pungkasnya.
Polemik Sirekap
Suara yang masuk di Sirekap merupakan hasil dari foto form C. Unggahannya dimasukkan ke aplikasi itu.
Sirekap akan memproses foto itu ke dalam tabulasi angka. Di awal penerapannya, masih banyak kesalahan atau anomali angka antara foto C. Hasil dengan angka yang muncul di web pemilu2024.kpu.go.id. Tapi, KPU terus memperbaiki data-data yang masuk.
ADVERTISEMENT
Meski begitu sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6/2024, hasil resmi penghitungan suara diambil dari penghitungan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Pengumuman hasil penghitungan perolehan suara nasional paling lambat dilakukan KPU pada 21 Maret 2024.
Penghitungan berjenjang itu masih terus dilakukan, rekap suara lewat Sirekap juga masih terus berjalan.