Partai Ummat Lengkapi Syarat Usai Putusan Bawaslu, KPU Mulai Verifikasi Faktual

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan Partai Ummat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 di KPU RI pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Partai Ummat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 di KPU RI pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Partai Ummat akhirnya menambahkan persyaratan perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Jumat (23/12), berkat putusan Bawaslu pekan lalu.

Ummat adalah satu-satunya partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi faktual KPU karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut KPU sudah melakukan verifikasi secara administrasi dan Partai Ummat dinyatakan lolos.

Saat ini, KPU sedang memverifikasi faktual di dua provinsi sebelum menentukan apakah partai besutan Amien Rais itu layak jadi peserta Pemilu 2024 atau tidak.

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ucap Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan Senin (26/12).

Idham menyebut verifikasi faktual digelar selama tiga hari sesuai putusan Bawaslu yaitu 26-28 Desember. Jika Partai Ummat lolos verifikasi faktual, maka KPU akan menetapkannya sebagai peserta Pemilu pada Jumat (30/12), dan langsung mendapatkan nomor urut.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, usai mediasi dengan KPU RI.

Mediasi kedua antara KPU dengan Partai Ummat di ruang mediasi Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan