Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Medan Hanya 46%, Mayoritas Warga Memilih Golput
16 Desember 2020 0:49 WIB
ADVERTISEMENT
KPU Medan telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilwalkot Medan . Hasil rekapitulasi menunjukkan partisipasi pemilih di Pilwalkot Medan rendah, hanya 46% dari total 1.635.846 pemilih. Rinciannya, jumlah suara sah totalnya 735.907. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 12.915 ribu.
ADVERTISEMENT
Dengan partisipasi tersebut, artinya mayoritas warga Medan yang masuk DPT atau sekitar 54% memilih golput .
Meski jumlah pemilih tidak sampai 50%, KPU Medan menilai partisipasi tersebut cukup baik.
Ketua KPU Medan, Agussyah, mengatakan partisipasi pemilih pada Pilwalkot kali ini meningkat dibanding sebelumnya.
“Di Pilkada Kota Medan termasuk yang paling tinggi. Di Pilkada 2010 (partisipasi) 38%, dan terakhir 2015 itu (partisipasinya) 25%. Sekarang mencapai 46 % suara. Margin partisipasi naik,” ujar Agussyah kepada wartawan di Hotel Santika, Selasa (15/12).
Ia mengakui jumlah partisipasi pemilih tidak sesuai dengan target KPU. Namun ia belum menjelaskan penyebabnya rendahnya partisipasi pemilih tersebut.
"Meski target nasional tidak mencapai, 77,5 % (tapi) dari aspek partisipasi pemilih kota Medan sudah cukup baik lah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara hasil rekapitulasi Pilwalkot Medan menghasilkan paslon 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai kandidat yang unggul. Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45%.
Sedangkan lawannya paslon 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, memperoleh 342.580 suara atau 46,55%,
"Dengan demikian hasil penetapan perolehan suara untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan unggul Muhammad Afif Bobby Nasution dan Aulia Rachman,” ujar Agussyah.
Namun hasil tersebut bukanlah akhir, Akhyar-Salman masih diberi kesempatan apakah mengajukan gugatan ke MK atau tidak. Jika tidak mengajukan gugatan, Bobby-Aulia akan ditetapkan sebagai pemenang.
Namun jika mengajukan ke MK, KPU Medan menunggu hasil gugatan sebelum menetapkan pemenang.