Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pasal 318 dan 417 yang Disebut Antasari
14 Februari 2017 14:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, melaporkan dugaan persangkaan palsu ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2). "Pagi ini saya datangi Bareskrim untuk melaporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa kasus saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 417 KUHP. Apa artinya pasal-pasal itu?
Pasal 318 KUHP
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ADVERTISEMENT
"417 Itu adalah masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak disebut baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam itu. Nah, itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Antasari menyerahkan penyidik Bareskrim untuk memproses pelaporannya. Antasari akan membantu menyiapkan saksi yang dianggap diperlukan penyidik. "Saya minta laporan ini segera dan segera ditindaklanjuti. Pembuat rekayasa itu bertanggung jawab secara hukum," kata dia.