Pasal 55 dan 56 KUHP Juga Disangkakan ke Bharada E, Apa Maknanya?
ยทwaktu baca 2 menit

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan.
Andi menyatakan, Richard dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Pasal 338 KUHP Berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat dari dua pasal itu, 55 dan 56 KUHP, apa mungkin ada tersangka lain? Tunggu saja perkembangan kasus dari Mabes Polri.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo dan Kombes Budhi dicopot dari jabatannya.
