Pasal di UU DKJ yang Akan Direvisi Baleg DPR

11 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI tengah mengadakan rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 atau UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
Rapat dimulai pada pukul 16.30 WIB ini masih berlangsung karena pimpinan dan anggota Baleg masih belum menemui kesepakatan.
Rapat pun masih akan terus dilanjutkan sampai menemui titik terang karena rencananya, revisi ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/11) besok.
Di awal rapat, tim ahli membacakan isi pokok-pokok revisi undang-undang ini. Di dalamnya, dijelaskan akan ada penambahan pasal di pada pasal 70, yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Isinya menjelaskan nantinya, ketika UU ini berlaku, maka nomenklatur dari gubernur, wakil gubernur, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Senin (26/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
“Nah kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
“Nah, sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan UU ini,” tambah dia.
Berikut adalah isi lengkap pokok-pokok revisinya:

Pokok-Pokok Revisi UU DKJ

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
Pasal 73 UU DKJ: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Berdasarkan hal tersebut, saat ini ketentuan mengenai Provinsi Jakarta masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKI Jakarta).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Provinsi Jakarta sedang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Permasalahannya bagaimana jika pada tahun 2025 atau tahun-tahun selanjutnya, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ditetapkan, apakah nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 seketika berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ)? Pertanyaan yang sama juga berlaku terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (anggota DPRD) hasil pemilihan umum tahun 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (anggota DPD) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024?
Tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD daerah pemiluhan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024 pada saat perubahan perubahan status kedudukan Provinsi Jakarta, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum saat UU DKJ berlaku.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi ketidakpastian hukum tersebut, UU DKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta, diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.

Dasar Hukum

Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
ADVERTISEMENT
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pearturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913).

Materi Muatan Perubahan

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) diubah menjadi:
Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.