Pasal-pasal Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq dan Firza

29 Mei 2017 15:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kasus baladacintarizieq yang melibatkan Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein dan bergulir sejak awal tahun 2017 ini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi pada Selasa (16/5). Sementara Habib Rizieq menyusul menjadi tersangka setelah diadakan gelar perkara pagi ini, Senin (29/5).
"Betul, sudah tersangka sesuai hasil gelar perkara tadi siang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Kasus ini pertama kali diungkap tim patroli siber. Konten tersebut berisi tampilan (capture) percakapan dan gambar berbau pornografi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap pasal-pasal yang menjerat Rizieq dan Firza:
Pasal 4 UU 44/2008:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
ADVERTISEMENT
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.