Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pasal Santet Masuk di RKUHP, Dukun Bisa Dipidana 5 Tahun
6 Juni 2018 15:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Ada yang menarik saat kita melihat Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok oleh DPR bersama Pemerintah. Seiring maraknya iming-iming ilmu hitam atau magis dari seorang dukun, akhirnya negara memasukkan Pasal Santet untuk mengatur tindak kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menjelaskan, Pasal Santet sengaja diadakan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara dari aktivitas oknum yang mengklaim memiliki kemampuan ilmu hitam atau santet . Tetapi, Pasal Santet ini masuk dalam delik formil bukan materiil.
"Pasal Santet ini adalah delik formil, bukan delik materil yang membutuhkan akibat dari santet. Jadi karena delik formil, hanya melihat tindakan orang yang menyatakan mempunyai kemampuan melakukan santet saja, tanpa harus membuktikan ia benar punya atau tidak. Jadi pembuktiannya adalah pembuktian formil, misalnya iklan, pengumuman, selebaran dan lain-lain yang mengklaim diri punya kemampuan menyantet. Jadi bukan soal benar substansi santetnya," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu (6/6).
Nasir pun mendukung agar Pasal Santet tetap dicantumkan dan disahkan karena pasal ini dianggap justru memiliki fungsi sosial yang baik. Pasal itu juga diyakini dapat menciptakan masyarakat yang tidak lagi berurusan dengan persoalan santet yang memang sudah tidak diperlukan lagi dalam kehidupan modern Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Karena dia memasang iklan dan ternyata kepintarannya adalah bohong, ya bisa pidana," ucapnya.
Berikut ini bunyi pasal 239 yang mengatur tentang Pasal Santet dan Ilmu Hitam :
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).