Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pasangan Berbaju Adat Bali Mesum di Mobil Usai Melukat di Pura, Motifnya Fantasi
22 September 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Video pasangan MMD (28) DNL (26) berhubungan seks saat mengenakan pakaian adat Bali di dalam mobil yang melaju viral di media sosial pada awal September 2022.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua pelaku ternyata melakukan hubungan seksual setelah keduanya pulang melukat dari Pura Tirta Empul, Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9).
Melukat merupakan salah satu tradisi umat Hindu. Melukat di pura berupa upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri seorang manusia.
"Berdasarkan keterangan MMD, adegan hubungan seksual yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang perempuan berinisial DNL. Di mana video tersebut direkam dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri atau melukat di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring, Gianyar," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9).
Pasangan bukan pasutri itu dihadirkan dalam jumpa pers. Mereka memakai baju tahanan warna oranye dan berpenutup kepala hitam.
Motif Pelaku
Adapun motif keduanya melakukan hubungan seksual atas dasar nafsu. Keduanya sepakat merekam adegan seksual sebagai fantasi dan untuk bersenang-senang. Video tersebut diambil dengan cara menempelkan ponsel milik DNL di kaca mobil.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan MMD dan DNL keduanya melakukan kegiatan tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain dan pada saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi dan pakaian yang digunakan keduanya," katanya.
Keduanya juga bersepakat untuk menyebar video mesum ke akun Twitter pribadi mereka. Video tersebut disebar ke akun Twitter mereka, yaitu @matamatamade dan DNL @angel69DNL, pada Sabtu (10/9). Kedua akun ini sekarang sudah tak ada lagi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, dua set pakaian adat bali untuk perempuan dan laki-laki, dua akun Twitter milik pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat mesum.
Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 6 M
Atas perbuatan mesum yang sengaja disiarkan ke publik itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut, tampak si perempuan mengenakan kebaya putih dan kamen serta selendang merah muda. Sementara itu, si lelaki mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih.
Lelaki itu tampak berbuat mesum sambil menyetir dan bermain ponsel. Perbuatan pasangan ini bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.