Pasangan Kekasih di DIY Pura-pura Pesan Jasa Open BO, Lalu Curi HP Korban

Sepasang kekasih berinisial LK (26) dan NA (19) melakukan pencurian dengan modus akan memesan jasa open booking online atau open BO di Sleman, DIY. Open BO adalah istilah jasa seks komersial yang ditawarkan via medsos.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor. Polisi yang mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan.
“Mereka ini pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan lintas wilayah dengan korban-korban mayoritas BO-BO,” kata Dewo saat jumpa pers di Polsek Depok Barat, Sleman, Rabu (17/3).
Dewo menjelaskan, ketika korban yang ditargetkan perempuan, maka yang beraksi si pelaku pria, yaitu LK. Dan sebaliknya jika korbannya laki-laki, maka pelaku NA yang maju.
“Sudah kita deteksi TKP di Semarang, Bandung, dan Yogyakarta,” katanya.
Dua pelaku kemudian ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada 17 Februari lalu. Hasil penyelidikan terungkap di Sleman ada tiga korban. Sementara di wilayah lain, Dewo masih menunggu informasi dari Polres dan Polda lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mengajak korban bertemu di hotel. Sesampainya di rooftop hotel, pelaku mencairkan suasana dengan berbincang-berbincang dengan korban. Di tengah obrolan, pelaku meminjam ponsel korban untuk pesan makanan secara online.
“Kenalnya dengan korban melalui aplikasi Tantan. Kalau alasan di TKP mau pesan makanan secara online, lalu dibawa keluar tapi ternyata HP-nya dibawa lari,” ucap Dewo.
Pasangan kekasih asal Bandung, Jawa Barat, itu menggasak ponsel korban karena dianggap barang yang mudah dijual. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dengan kerugian yang lebih besar.
“Mungkin ada korban lain. Entah itu handphone, laptop, mobil atau lainnya silakan menghubungi Polsek Depok Barat,” ujar Dewo.
Kedua pengangguran ini mengaku belajar mencuri dari ayah si LK. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bertahan hidup.
“Saya baru dua kali. Baru dua bulan,” dalih LK.
Sementara pelaku NA mengaku tidak punya trik khusus. Ketika bertemu korbannya, semua mengalir dengan sendirinya.
“Nggak ada cara ngerayu. Ketemu ya ngalir aja. Pinjam hape alasannya Grabfood doang,” ujarnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 377 KUHP dan atau Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
