Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pasangan Mesum Berbaju Adat Minta Maaf ke Warga Bali: Bukan Buat Sensasi
22 September 2022 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh pihak terutama di sini kepada masyarakat Bali," kata pelaku pria, MMD, di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9).
MMD mengaku perbuatannya mesum sambil mengenakan pakaian adat Bali telah menodai simbol keagamaan Hindu di Bali. Ia meminta maaf atas perbuatan tersebut.
"Dan juga saya selaku masyarakat Bali juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," ujarnya.
"Dari hati saya pribadi saya mohon maaf kepada semuanya memang tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sampai sejauh ini. Terima kasih," sambungnya.
DNL juga menyampaikan permohonan maaf yang sama. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali telah menodai dengan pakaian adat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat video mesum kedua pelaku viral di media sosial, Senin (12/9) lalu. Pelaku pria berhubungan seksual sembari menyetir mobil.
Polisi lalu melakukan patroli siber dan berhasil menangkap pelaku MMD di rumahnya yang berada di Kota Denpasar, sedangkan DNL diamankan di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.10 WIB.
Mereka mengaku merekam adegan seksual itu setelah pulang melukat dari Pura Tirta Empul, Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Kamis (1/9). Mereka mengunggah rekaman video seksual tersebut pada Sabtu (10/9). Mereka berbuat mesum dan membagikan video tersebut atas kesepakatan bersama.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, dua set pakaian adat bali untuk perempuan dan laki-laki, dua akun Twitter milik pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat mesum.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Melecehkan Simbol Bali
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengecam perbuatan mereka. Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak menilai perbuatan mereka mengenakan pakaian adat untuk berbuat mesum tergolong melecehkan simbol Bali. Hal ini karena pakaian adat biasanya dikenakan untuk menghadiri persembahyangan baik di pura atau saat melasti ke laut.
"Pakaian adat berupa kebaya dan kamen itu budaya masyarakat Hindu di Bali yang digunakan untuk bersembahyang. Kalau aksi itu digunakan untuk tujuan lain tentu tidak etis. Aksi tersebut tergolong pelecehan terhadap simbol-simbol Bali. Terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh umat Hindu di Bali," katanya saat dihubungi, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT