Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pedagang dan pengunjung di pusat perbelanjaan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mengatakan, lagu Indonesia Raya akan dinyanyikan setiap tanggal 17 di setiap bulan. Hal ini merupakan ide dari Wali Kota Depok M Idris.
“Ini idenya dari Pak Wali Kota, bagaimana menanamkan semangat nasionalisme dan semangat untuk bangkit,” kata Zamrowi, Minggu (23/5).
Menurut Zamrowi, rasa nasionalisme harus dibangkitkan dalam jiwa pedagang dan pengunjung. Hal ini pun direspons baik pedagang dan pengelola pasar.
“Dari sanalah kami mencoba berdiskusi dengan pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern,” ujar Zamrowi.
Sementara itu, Kepala UPT Cisalak Pasar , Sutisna membenarkan bahwa setiap tanggal 17 akan di putar lagu kebangsaan di Pasar Cisalak.
“Rencananya setiap tanggal 17 dan sekitar pukul 10.00 WIB lagu kebangsaan akan diputar,” ujar Sutisna.
Sutisna berharap, lagu kebangsaan meningkatkan rasa cinta tanah air baik kepada pedagang yang selama ini disibukkan dengan aktivitas berjualan.
ADVERTISEMENT
“Biasanya kan lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat upacara namun pedagang akan diputar lagu itu dan aktivitas pasar akan terhenti sejenak, untuk menyanyikan maupun merasapi arti lagu Indonesia Raya,” pungkasnya