Pascaputusan MA, BPJS Diminta Kembalikan Sisa Iuran yang Telah Dibayar

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusan bernomor 7P/HUM/2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pascaputusan itu, Tony meminta BPJS mengembalikan sisa iuran yang telah dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari kepada peserta.
"Karena itu (besar kenaikan iuran BPJS) dua kali lipat, harapannya bisa dikembalikan atau dibayarkan untuk bulan-bulan berikutnya. Sesuai dengan putusan saja, itu harus dilaksanakan," ujar Tony saat dihubungi, Selasa (10/3).
Tony pun gembira dengan putusan MA tersebut. Sebab putusan itu telah mengurangi beban pengeluaran peserta BPJS tiap bulannya.
"Bagi pasien kami merasa senang, termasuk seluruh rakyat Indonesia. Karena bagaimana pun ini akan mengurangi beban pengeluaran bulanan tiap masyarakat," ucap Tony yang mengaku belum mendapat salinan putusan.
Menurut Tony, kenaikan iuran BPJS sebelumnya sangat memberatkan peserta. Terlebih pemerintah menentukan besaran kenaikan iuran secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kemampuan warga negara.
Untuk itu, ia meminta pemerintah dalam menentukan kenaikan tarif nantinya berdasarkan kajian mendalam dan mengikutsertakan sejumlah pihak. Adapun untuk menutup defisit BPJS sekitar Rp 13 triliun, Tony menyebut pemerintah bisa mengurangi pembiayaan di sejumlah sektor, termasuk mengurangi subsidi energi yang mencapai ratusan triliun.
"Defisit Rp 13 triliun hanya seujung kuku, APBN kita Rp 2.500 triliun, subsidi BBM ratusan triliun, kecil banget. Ibaratnya beli nasi kucing," tutupnya.
