Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan pasien corona yang terlibat skandal LGBT dengan seorang perawat di Wisma Atlet sebagai tersangka. Pasien tersebut dijerat UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat , AKBP Burhanuddin mengatakan, keduanya berkenalan atau berada dalam grup yang sama yakni, grup LGBT.
"Mereka kan ada grup. Iya grup (LGBT)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (30/12).
Burhanuddin mengatakan sampai saat ini pasien memang masih menjalani perawatan di Wisma Atlet . Meski belum memeriksa pasien, polisi menilai sudah cukup kuat menetapkan dia sebagai tersangka.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," tambah dia.
Sementara, sang perawat masih diperiksa intensif. Polisi akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan statusnya.
"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan pasien COVID-19 yang sedang dirawat di Wisma Atlet mengunggah cuitan di akun Twitternya. Dia mengatakan sudah berhubungan intim dengan perawat di sana.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengunggah percakapan whatsapp mereka yang berisi lokasi dan waktu janjian serta aktivitas mesum mereka yang cukup vulgar.
Unggahan ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen. Mereka meminta agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami berapa kali perbuatan asusila itu dilakukan keduanya.
"Kita akan dalami sudah berapa kali dan berapa lama ia lakukan," kata Heru kepada wartawan, Minggu (27/12).