Pasien COVID-19 Mesum di RSUD Dompu Diperiksa Propam, Terancam UU Kekarantinaan

22 Januari 2021 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pasien COVID-19 yang mesum di ruang isolasi RSUD Dompu merupakan oknum anggota Polres Dompu berinisial F. Rencananya F akan diperiksa oleh divisi profesi dan pengamanan (Propam).
ADVERTISEMENT
“Atas tindakannya, F kini telah dibuatkan laporan polisi oleh Propam Polres Dompu untuk ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin dan kode etik keanggotaan yang akan menjeratnya,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat saat jumpa pers di depan ruang kantor PPA Polres Dompu, Jumat (22/1).
Tidak hanya itu, Syarif menegaskan, karena perbuatan asusilanya, oknum anggota tersebut bisa juga dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Sebab F yang masih berstatus sebagai pasien COVID-19 berhubungan intim dengan pengunjung dari luar.
"Hal itu sesuai dengan undang-undang yang diatur pada nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 tentang, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, atau dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak 100 juta,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Syarif menuturkan, oknum anggota tersebut dirawat di ruang isolasi karena positif terjangkit COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan pada 11 Januari 2021 lalu.
“Sekarang F sedang dirawat di Gedung Senggilo Woja (isolasi),” ujarnya.
Polres Dompu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka beserta alat bukti berupa satu unit HP milik tersangka berinisial A yang digunakan untuk merekam adegan video dari layar monitor CCTV.
Selanjutnya, HP warna hitam milik tersangka HM, pegawai honorer RSUD Dompu, yang dia pakai untuk menyebarkan dan mentransfer serta mengirimkan video mesum. Dan, satu unit draf penyimpanan CCTV pada ruang isolasi rumah sakit setempat. Ketiga alat bukti itu nantinya akan dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberikan netizen dibuat geger oleh rekaman video CCTV tentang seorang pasien corona di RSUD Dompu yang melakukan kegiatan. Dia bersama dengan pengunjung perempuan melakukan hubungan intim di ruang isolasi.