Pasien dalam Ambulans yang Terhalang Mobil Putih di Solo Meninggal Dunia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suparjo, warga Desa Blimbing, meninggal dunia. Foto: Dokumentasi Relawan
zoom-in-whitePerbesar
Suparjo, warga Desa Blimbing, meninggal dunia. Foto: Dokumentasi Relawan

Seorang pasien lansia bernama Suparjo, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, yang sebelumnya menjadi penumpang ambulans yang terhalang mobil putih BYD meninggal dunia, Rabu (23/9).

Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Dr. Moewardi, Jalan Kolonel Sutarto, Solo.

Ketua relawan Saber Ambulans, Wirawan, membenarkan kabar duka tersebut.

"Innalillahi wa inna illaihi roji’uun, berita duka dari pasien emergency yang kita antarkan dan viral karena sempat terhalang mobil BYD meninggal pada hari ini, Rabu, 23 September 2026 pukul 07.30 WIB di RS Moewardi,” ujar Wirawan, Rabu (23/9).

RSUD Dr Moewardi Solo. Foto: RSUD Dr Moewardi Solo

Wirawan turut berduka cita dan mendoakan almarhum husnulkhatimah.

Wirawan mendapatkan kabar duka tersebut saat dihubungi putra almarhum via WhatsApp. Keluarga meminta bantuan tim relawan menjemput jenazah almarhum untuk diantarkan ke rumah duka di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

“Kondisi pasien sakit komplikasi. Kondisinya memang sudah kritis saat itu, dan hanya bisa ditangani di RS Tipe A [RSUD Dr Moewardi]," ucapnya.

instagram embed

Video Viral

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video mobil putih merek BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO tampak menghalangi ambulans yang membawa pasien darurat menuju RSUD Moewardi. Peristiwa ini terjadi saat ambulans melintas di Jalan Yos Sudarso, Solo, Senin (21/9).

Dalam video singkat berdurasi 1 menit 31 detik tersebut, mobil ambulans telah membunyikan sirine dan klakson agar pengemudi mobil putih BYD menepi.

Namun, pengemudi mobil tersebut terus melaju hingga kedua kendaraan tersebut pada posisi sejajar, sopir ambulans kemudian berteriak.

Namun, mobil tersebut terus tancap gas dan tetap berada di depan mobil ambulans.

Wirawan menjadi driver ambulans itu saat kejadian.

Pengemudi BYD di Solo minta maaf (kiri, duduk) minta maaf tak bermaksud menghalangi ambulans. Foto: Dok. Istimewa

Ia mengatakan, kejadian itu terjadi saat dirinya mengantar pasien emergency (gawat darurat) seorang lansia yang mengalami kondisi kritis dari Gatak, Sukoharjo, menuju IGD RSUD Dr. Moewardi, Solo.

“Pasien sudah (sakit) komplikasi, sudah penurunan kesadaran. Saturasinya sudah 80 persen jadi butuh akses jalan cepat,” kata Wirawan, Selasa (22/9).

Suharso, pengemudi mobil putih BYD, kemudian meminta maaf di kantor polisi. Pengemudi berusia 79 tahun itu mengaku tak mendengar dengan jelas bunyi sirene ambulans di belakangnya karena kondisi lalu lintas yang ramai.

Ditilang

Polresta Surakarta dalam pernyataan tertulis menjelaskan, polisi menilang Suharso berdasar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama, dalam hal ini ambulans yang membawa orang sakit.

Polisi juga mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengemudi ambulans dan pengemudi BYD telah saling bermaafan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa dan berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.