Pasien Meninggal, Dokter di Arab Saudi Diwajibkan Bayar Uang Darah

27 Desember 2023 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Umum di Riyadh, Arab Saudi, mewajibkan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah untuk membayar uang darah atau diyat atas kematian seorang pasiennya.
ADVERTISEMENT
Diyat adalah kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan oleh si pembunuh. Kompensasi ini dibayarkan agar pelaku pembunuhan terbebas dari tuntutan kisas atau pembalasan yang setimpal dalam pelaksanaan hukum Islam — dalam hal ini hukuman mati. Istilah umumnya: gigi bayar gigi, nyawa bayar nyawa.
Mengutip media lokal Arab Saudi, Sabq, Selasa (27/12), kasus ini bermula saat si pasien pergi ke rumah sakit dengan keluhan nyeri di dadanya. Setelah melakukan tes yang diperlukan dan EKG, dokter meyakinkan pasien itu dengan mengatakan, "Anda baik-baik saja."
Dokter lalu meresepkan obat penghilang rasa sakit tanpa menyarankan pasien itu dirawat di rumah sakit. Pasien lalu pulang ke rumah.
Malang tak dapat ditolak, setiba di rumah, pasien itu terkena stroke dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini mendorong keluarga pasien itu untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap si dokter. Setelah melalui persidangan, pengadilan memutuskan mewajibkan dokter membayar diyat. Namun, tak disebutkan berapa diyat yang harus dia bayarkan.
Kasus ini diungkapkan oleh pengacara Khaled Muthanna yang mewakili keluarga pasien kepada Sabq.
Khaled mengatakan, keluarga kliennya meninggal karena kelalaian dokter tersebut. Sehingga, dokter itu harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
“Departemen medis di Pengadilan Umum di Riyadh berwenang untuk mengadili kasus-kasus kesalahan medis berdasarkan surat edaran Dewan Kehakiman Tertinggi, setelah yurisdiksi dipegang oleh otoritas kesehatan yang sah,” ujarnya.
Khaled membenarkan bahwa bagian kesehatan Pengadilan Umum di Riyadh mengeluarkan putusan yang mewajibkan dokter membayar uang darah atau diyat atas kematian itu kepada ahli waris almarhum.
ADVERTISEMENT