ODGJ di Semarang Curi 47 Tabung Gas, Uang Dibagikan ke Fakir Miskin

7 Januari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian 47 tabung Elpiji, Jaya Sukrisna, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian 47 tabung Elpiji, Jaya Sukrisna, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang lelaki yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Semarang ditangkap polisi karena mencuri 47 tabung gas LPG ukuran 3 kg.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (6/1) kemarin di sebuah pangkalan gas di Jalan Sadewa, Semarang Tengah. Ia menjebol teralis besi dan mengangkut puluhan gas itu menggunakan motor berulang kali.
"Pencurian 47 tabung gas ukuran 3 kilogram di Jalan Sadewa VII. Kegiatan pencurian gas tersebut dilakukan mulai pukul 01.00 hingga 04.00," jelas dia.
Setelah berhasil menggasak puluhan tabung gas, dia membawa pulang ke rumahnya. Diketahui pelaku saat ini menjalani berobat jalan untuk kejiwaannya.
Pelaku kemudian memposting foto tabung gas dan menjualnya via Facebook. Jaya berhasil menjual 18 tabung gas dengan harga masing-masing Rp 100 ribu.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pelaku bernama Jaya Sukrisna (41) tersebut menuturkan motifnya mencuri gas LPG.
ADVERTISEMENT
Uang hasil curian tersebut rupanya dia bagi-bagikan ke fakir miskin dan anak-anak yang telantar.
"Uangnya buat fakir miskin dan anak-anak telantar, biar kayak Sunan Kalijaga," tutur Jaya.
"Polrestabes Semarang Yes You! Wartawan Up to You," teriak Jaya berkali-kali.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika, menambahkan, pelaku dikonfirmasi pernah dirawat di sebuah rumah sakit jiwa. Ia juga menjalani pengobatan rutin secara berkala. Terakhir, ia dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di RS pada 5 Februari 2022.
"Jaya Sukrisna ini pernah di rumah sakit jiwa. Dia punya kartu kuning. Periksanya di RS Pantiwilasa. Kliniknya di spesialis psikiatri. Pemeriksaan tanggal 5 Februari 2022, itu pemeriksaan berikutnya. Memang ada jadwal," jelas Indra.
Meski memiliki kelainan kejiwaan, pelaku pencurian gas tersebut tetap diamankan kepolisian. Ia juga akan tetap menjalani proses hukum berdasarkan kondisi kejiwaan pelaku.
ADVERTISEMENT