Paskibraka Tak Pakai Jilbab saat Pengukuhan, BPIP: Itu Sukarela, Bukan Paksaan

14 Agustus 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
ADVERTISEMENT
BPIP menyebut Paskibraka 2024 tak berjilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) merupakan bentuk kesukarelaan. Katanya, tak ada paksaan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,," kata BPIP dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam formulir itu juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas BPIP
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujar BPIP.
ADVERTISEMENT
Siaran pers BPIP juga melampirkan pakaian dan atribut Paskibraka sebagai berikut:
Pakaian Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP
Sedangkan Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan,“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka."
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," beber Yudian.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan BPIP selengkapnya:
Pernyataan BPIP soal Paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera, Rabu (14/8/2024). Foto: BPIP