Paslon Bupati Pangandaran Nomor 02 Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

8 Januari 2025 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) membatalkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Pangandaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pembatalan tersebut disampaikan dalam persidangan Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025 yang dilaksanakan di MK oleh Panel Hakim 1. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Hudang,Wawan Suprawan, menjelaskan alasan pencabutan permohonan pada 13 Desember 2024 yang telah disampaikan ke MK.
"Pencabutan dikuatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Pemohon) telah disampaikan ke media dan perkara ini dicabut," kata Wawan di ruangan sidang, Rabu (8/1), sebagaimana dikutip dari laman MK.
Sebelum dicabut, permohonan pasangan ini mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono yang berakibat pada kalahnya perolehan suara Pemohon.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan hadirnya Jeje Wiradinata yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pangandaran dan Calon Gubernur Jawa Barat, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait.
Sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024, demi terpenuhinya ambisi politik yang bersangkutan dalam mengejar status sebagai Legenda Politik tak terkalahkan di Priangan Timur.
Dalam kedudukan sebagai Bupati Pangandaran pada masa sebelum penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024, Jeje Wiradinata disebut membagikan insentif honorarium bagi RT dan RW. Sementara Citra Pitriyami diduga telah melakukan dugaan politik uang secara masif di Kecamatan Cimerak sebagaimana telah dilaporkan dengan nomor laporan 014/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Pemohon ini meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kemudian, mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat sebagai pemenang pada Pilkada Pangandaran.
Namun kini gugatan tersebut telah dicabut.