Paspampres yang Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas Sempat Ngaku Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang meculik dan menyiksa Imam Masykur (38) hingga tewas, sempat mengaku sebagai polisi saat melakukan pemerasan.

Hal tersebut diungkapkan Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

"Betul (mengaku sebagai polisi)," singkat Irsyad, Senin (28/8).

Praka Riswandi Manik tak beraksi sendiri Ada 2 anggota TNI lainnya yang ikut terlibat.

"Tiga (anggota TNI yang terlibat). Sampai saat ini belum ada (keterlibatan sipil). Kita dalami terus. Itu murni dari anggota-anggota tersebut," jelas Irsyad.

Meski demikian pihaknya belum menyebutkan identitas jelas dari 2 anggota TNI lainnya itu. Begitu pun peran dari masing-masingnya.

Berikut satuan dari 3 pelaku;

1. Praka Riswandi Manik, Paspampres

2. Anggota Kesatuan Direktorat Topografi TNI AD

3. Anggota Kodam Iskandar Muda

Motif Penyiksaan

Praka Riswandi dan kawan-kawan diduga melakukan aksi pemerasan uang sebesar Rp 50 juta karena korban memiliki bisnis obat ilegal. Pemerasan dilakukan dengan dalih agar tidak dilaporkan ke polisi.

"Karena korban kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka itu enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban)," ungkap Irsyad.

Saat ini Pomdam Jaya telah menahan ketiga pelaku di Pomdam Jaya. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8).

Mereka sedang diperiksa intensif. Apabila terbukti, para pelaku akan diproses secara hukum.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.