Paspor Cetakan Oktober 2022 Kembali Ditambah Kolom Tanda Tangan

13 Oktober 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Paspor cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada bulan Oktober tahun 2022 akan kembali dilengkapi dengan kolom tanda tangan. Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait. Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dikutip dari situs Ditjen Imigrasi, Kamis (13/10).
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Terbaru, Belanda juga menerapkan hal yang sama.
Desain paspor yang menjadi polemik itu merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
ADVERTISEMENT
Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Kini, paspor yang diterbitkan akan kembali dilengkapi kolom tanda tangan.
Menurut Ditjen Imigrasi, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
“Di samping itu, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.