Pasutri di Aceh Cetak dan Edarkan Duit Palsu, Modal Belajar dari YouTube

25 April 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penangkapan pasangan suami istri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu di Polresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan pasangan suami istri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu di Polresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena ketahuan mencetak dan menyebarkan uang palsu. Proses pembuatan uang palsu itu dilakukan keduanya hasil belajar dari tontonan di YouTube.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pasutri tersebut diamankan di kawasan Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dalam penangkapan itu petugas turut menyita uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta.
Barang bukti penangkapan pasangan suami istri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu di Polresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: Polresta Banda Aceh
Pasutri itu adalah NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat. Saat ditangkap keduanya sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik,” kata Ryan, Senin (25/4).
Dijelaskan Ryan, aksi kedua pasutri itu terungkap berawal ketika mereka melakukan transaksi penjualan Handphone pada Rabu (13/4) malam di Gampong Siron, Aceh Besar.
Konferensi pers penangkapan pasangan suami istri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu di Polresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: Polresta Banda Aceh
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
“Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya,” ujarnya.
Ryan mengungkapkan, dalam proses pencetakan uang palsu itu pelaku NF diberikan modal oleh istrinya YYM sebanyak Rp 2 juta, untuk keperluan proses cetak. NF selanjutnya menggunakan membeli printer, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan lain.
Konferensi pers penangkapan pasangan suami istri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu di Polresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: Polresta Banda Aceh
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui mereka menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun YouTube. NF kemudian mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya menipu orang lain.
“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di YouTube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.
Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui YouTube,” tutur Ryan.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada pun peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan dia juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta. Proses pembuatan uang palsu ini dilakukan di sebuah rumah kos di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
“Sang istri juga ikut menyaksikan langsung tata cara proses pencetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya,” ungkapnya
Dalam penangkapan ini, polisi ikut menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu, Iphone XS Max,printer dan satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT