Pasutri di Aceh Ditangkap Polisi, Jual Produk Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri

14 November 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri warga Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena kedapatan menjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri warga Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena kedapatan menjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri warga Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena kedapatan menjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan kedua pasutri tersebut ialah HG (56) dan istrinya NH (40). Keduanya diamankan polisi di rumahnya setelah adanya laporan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Penyitaan kosmetik itu dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Senin (14/11).
Fadhillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi BBPOM Aceh. Di mana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.
Mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, awalnya pihak BBPOM lebih dulu mendatangi lokasi rumah pelaku pada 7 November 2022. Namun, pada saat itu pasutri tersebut tak mengizinkan BBPOM melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usaha mereka.
Kosmetik ilegal Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
"Lalu BBPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," ujar Fadhillah.
ADVERTISEMENT
Berawal dari laporan itu, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi. Setiba di sana, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.
"Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM," tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler. Berdasarkan pengakuan NH, kata Fadhillah, dia membeli kosmetik itu melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Produk tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumahnya. Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM, dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.
"Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang," katanya.
Saat ini pelaku NH dan HG serta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT