Pasutri di Bali Produksi 50 Video Porno Lalu Dijual via Twitter dan Telegram

10 Agustus 2022 11:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pasutri di Bali Produksi 50 Video Porno di Twitter dan Telegram, di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Rabu (8/10/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pasutri di Bali Produksi 50 Video Porno di Twitter dan Telegram, di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Rabu (8/10/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) di Bali inisial GG (33) dan KDS (30) merekam dan menjual lebih dari 50 video adegan hubungan seksual mereka di sebuah akun Twitter dan tiga grup Telegram.
ADVERTISEMENT
Kanit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, pelaku memiliki niat memproduksi video porno setelah beberapa kali merekam adegan hubungan seksual.
"Motivasi awalnya adalah fantasi biar (hubungan seksual) mereka bersemangat dan lebih horny tapi seiring dengan waktu ada niat untuk mengambil keuntungan dengan memposting ke media sosial," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).
Polisi tidak merilis ke publik nama akun Twitter dan Telegram pelaku. Jumlah pengikut mereka untuk akun Twitter mencapai 68,9 ribu orang dan Telegram lebih dari 1 ribu orang.
Bisnis yang dilakukan pelaku adalah awalnya memposting rekaman hubungan seksual dengan durasi singkat ke Twitter. Pelaku menambahkan keterangan dan melampirkan tautan akun Telegram apabila ingin mendapatkan rekaman utuh.
ADVERTISEMENT
Pelaku mematok harga Rp 200 ribu untuk setiap pengikut yang ingin masuk ke salah satu grup Telegram yang berisi seluruh video porno mereka. Total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp 50 juta.
Pelaku GG yang Produksi 50 Video Porno di Twitter dan Telegram di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Rabu (8/10/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Tri mengatakan, para pelaku juga merekam dan menjual adegan hubungan seksual dengan tiga orang atau threesome di akun tersebut. Motivasi utamanya adalah GG ingin melihat istrinya KDS berhubungan seksual dengan pria lain.
Pelaku GG mencari pria lain dan tanpa berbayar dengan memposting di akun Twitter palsu. Pelaku GG juga memfasilitasi pria lain itu datang ke rumah mereka untuk berbuat mesum. Polisi masih memburu lawan main pelaku GG dan KDS.
"Masih kita dalami (pelaku lain)," katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini terungkap atas patroli siber yang dilakukan polisi pada Kamis (21/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Gianyar pada Jumat (22/7) lalu. Mereka mengaku mulai merekam adegan hubungan seksual mereka sejak tahun 2019 lalu dan mulai menjual video porno ke media sosial sejak tahun 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 ponsel dengan memori 32 gigabyte, 1 buah hardisk, 1 akun Twitter yang telah diblokir, dan 3 grup Telegram berisi video porno kedua pelaku.
Dalam kasus ini, polisi hanya menahan GG di Rutan Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Tri mengatakan, KDS tidak ditahan karena masih mengasuh anaknya yang berusia di bawah lima tahun.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT