Pasutri di Jakbar Dapat Uang Rp 1 Juta, tapi Tetap Telantarkan Jasad Anak di RS

15 Januari 2025 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU menelantarkan jenazah anaknya yang berusia lima bulan di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, H juga memukul anaknya sebanyak dua kali. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dengan kondisi pucat dan kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Saat masih dalam penanganan, pihak rumah sakit sempat ingin membantu pasutri tersebut untuk dibuatkan BPJS. Namun, H tak menggubrisnya dan memilih meninggalkan rumah sakit.
Fakta lainnya yang diungkap polisi, H mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta dari tempat kerjanya. H diketahui bekerja sebagai penjahit di sebuah perusahaan konveksi. Tapi uang tersebut digunakan pasutri tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Bahwa yang bersangkutan sempat menerima uang dari tempatnya kerja sejumlah Rp 1 juta," kata Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
Aprino menyebut mestinya pasutri itu kembali lagi ke rumah sakit untuk mengurusi anaknya. Namun, sampai korban meninggal dunia, keduanya tak kembali lagi ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki iktikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," ucap dia.
Ilustrasi Kuku Bayi Panjang. Foto: Shutterstock
Sebelumnya diberitakan, H sempat memukul anaknya sebanyak dua kali karena terus-menerus menangis atau rewel. Korban kemudian dibawa ke RS Sumber Waras untuk ditangani. Ketika tiba di rumah sakit, korban sudah berada dalam kondisi pucat dan kejang-kejang.
H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara BU hanya dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT