Pasutri di Magetan Curi Motor Ibu, Dijual Rp 4,5 Juta untuk Biaya Hidup
·waktu baca 2 menit

Seorang pria berinisial IRS (23) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri berinisial ES (42). Pencurian dibantu oleh istrinya, RA (27). Kini keduanya telah diamankan oleh polisi.
Kasus ini bermula saat ES melapor polisi telah kehilangan sepeda motor pada Minggu (19/10). Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengatakan penyelidikan dilakukan dan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10) pagi.
"Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).
Setelah diselidiki, polisi mendapati bahwa pelaku merupakan anak kandung korban bersama istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor," ucapnya.
Motor ibunya tersebut kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga Rp 4,5 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Adapun motor yang dijual telah diamankan oleh polisi dari pihak pembeli.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
