Pasutri di Majalengka Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

30 April 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua pelaku yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah pasangan suami istri asal Majalengka, Jawa Barat, berinisial ASM dan LNR.
Dikutip dari akun Instagram resmi Polres Subang, modus pasutri ini adalah dengan membeli dokumen palsu, seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.
"Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp 23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya," demikian keterangan Polres Subang, dikutip Rabu (30/4).
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.
"Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.