Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pasutri di Pulogadung Ditangkap Karena Aniaya ART, Korban Alami Luka Berat
11 April 2025 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SSJH dan AMS ditangkap polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan ini dilakukan secara berulangkali sejak November 224 hingga Februari 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.
"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," kata dia saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," lanjut dia.
Korban Alami Luka Berat
Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara itu, suaminya yakni SR hanya turut serta menganiaya.
Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.
Upah Sering Kurang dan Telat Dibayar
Asisten rumah tangga (ART) berinisial SR menjadi korban penganiayaan oleh majikannya yang merupakan suami istri berinisial SSJH dan AMS di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain dianiaya, korban juga sering kali mengalami pengurangan dan keterlambatan pembayaran upah.
"Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," kata Nico.
Nico mengatakan, pembayaran upah dikurangi atau telat dibayar karena para pelaku tak puas atas atas kinerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Tak disebut nominal upah yang dibayarkan kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan," ucap dia.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV.
Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.