Pasutri di Sukabumi Buang Bayinya, Alasannya 'Tidak Mau Menanggung Aib'

5 Agustus 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
R dan A. Dok: Polsek Ciemas
zoom-in-whitePerbesar
R dan A. Dok: Polsek Ciemas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Reskrim Polsek Ciemas menangkap R (22 tahun) dan A (24) pasangan suami-istri (pasutri) yang membuang bayinya. Penangkapan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ciemas, AKP Azhar Sunandar, mengungkapkan alasan pelaku membuang bayi karena malu sebab bayi itu hasil hubungan di luar nikah.
“Pelaku merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah pihak perempuan di Desa Ciwaru. Sebelum menikah, A hamil lebih-kurang 5 bulan hasil hubungan di luar nikah dengan R. Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan,” kata Azhar.

Lahir Tanpa Bantuan

Azhar menuturkan, pada Kamis sore (1/8), A melahirkan bayi laki-laki di rumah kontrakan tanpa bantuan pihak mana pun. Setelah melahirkan terjadi perdebatan: R berniat untuk mengurus anaknya namun A menolak dan tidak mau menanggung aib.
Kemudian pada pukul 23.30 WIB, pasutri ini sepakat untuk menaruh bayi di suatu tempat. Pada pukul 03.00 WIB, Jumat (2/8), mereka berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati yaitu rumah milik kerabat dekat A, yakni Penti, di Kampung Tegal Caringin.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membuang bayi itu di sana, setelahnya mereka kembali ke rumah kontrakan.
“Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim guna kepentingan penyelidikan,” katanya.