Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pasutri yang mempertontonkan hubungan seksual ke anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pasutri itu adalah L (istri) dan K (suami).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah memiliki dua alat bukti, sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin dan menahan keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (19/8).
Dadang mengatakan dari hasil interogasi, pasutri itu tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Polisi, kata dia, masih menggali motif L dan K memamerkan hubungan badannya di depan anak-anak di Kadipaten.
"Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, tapi dua alat bukti terpenuhi," kata Dadang. "Itu hak tersangka mau mengaku atau tidak. Karena kami tidak mengejar pengakuan".
Dadang mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan janda dan duda. Mereka kemudian menikah siri dan tinggal di Kadipaten.
L diketahui sudah memiliki seorang anak dari suami sebelumnya. Menurut Dadang, L bahkan mempertontonkan hubungan seks dengan K kepada buah hatinya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dadang.