Pasutri Korban Tabrak Lari Prada MWB di Bekasi Terpental Hingga Puluhan Meter

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rendra Falentino, putra sulung pasutri korban tabrak lari di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rendra Falentino, putra sulung pasutri korban tabrak lari di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Rendra Falentino, anak sulung pasutri korban tabrak lari Prada MWB di Bekasi, Jawa Barat, menyebut ayahnya itu terpental puluhan meter usai ditabrak. Sedangkan ibunya terlempar 12 meter.

"Jadi Bapak itu terlempar sejauh 21 meter setelah diukur oleh penyidik, dan Ibu terlempar 12 meter," ungkap Rendra Falentino, Rabu (10/5).

Dia menceritakan bahwa orang tuanya, Sonder Simbolon dan Tiurmaida, itu tengah dalam perjalanan untuk melihat cucunya yang baru lahir. Mereka hendak membelikan hadiah untuknya.

"Kronologi, Bapak-Ibu itu sedang dalam perjalanan dari menjenguk cucu yang baru lahir ke pasar. Rencananya mau beli perlengkapan bayi, dalam perjalanan dari tempat melahirkan ke pasar itulah terjadi kecelakaan tersebut yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat Bapak Ibu berangkat," cerita Rendra.

Penampakan mobil pelaku yang tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. Bagian depan mobil ringsek. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Prada MWB Dijerat 6 Tahun Penjara dan Sanksi Etik

Prada MWB sudah diamankan di Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya)/2 Cijantung. Ia sudah ditetapkan tersangka dan diproses hukum di sana.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. MWB dinilai melanggar UU LLAJ hingga hukum pidana karena melakukan tabrak lari.

"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI Nomor 22 (Tahun 2009). Yang kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujar Pandi kepada wartawan, Rabu (10/5).

Tidak hanya ditindak secara pidana, MWB juga akan diberikan sanksi etik atau disiplin atas perbuatannya itu. Namun pemberian sanksi itu menunggu hasil dari dari sidang pidana.

"Jadi kalau di kita sanksi disiplin, di dalam peraturan TNI itu apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu," jelas Pandi.