Pasutri Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang

27 Agustus 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka, Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (26/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka, Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (26/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua pejabat yang merupakan pasangan suami istri pelaku korupsi di Kutai Timur dijebloskan ke Lapas Tangerang oleh KPK. Keduanya yakni mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis (26/8) kemarin usai adanya penetapan dari PN Samarinda terkait persidangan keduanya yang inkrah.
Ismunandar dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif Encek UR Firgasih berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (14/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sementara untuk Encek, dia dimasukkan ke Lapas Klas II A Tangerang untuk jalani pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629.700.000 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim menilai keduanya terbukti menerima suap terkait proyek di Kutai Timur. Selain itu, Ismunandar juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim Rp 22 miliar. Sementara Encek juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.