Pasutri Pedagang Bakso di Bali Ditangkap, Jual Pil Koplo untuk Buruh Bangunan

19 Agustus 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap sepasang suami isteri, Hadi (36) dan Laili Jamila (48) pedagang bakso di Bali, yang diduga menjual narkotika jenis pil koplo kepada para buruh bangunan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap sepasang suami isteri, Hadi (36) dan Laili Jamila (48) pedagang bakso di Bali, yang diduga menjual narkotika jenis pil koplo kepada para buruh bangunan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) bernama Hadi (36) dan Laili Jamila (48) yang berprofesi sebagai pedagang bakso di Bali. Mereka diduga menjual narkotika mengandung psikotropika jenis pil koplo kepada para buruh bangunan di wilayah Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menjual barang tersebut kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Jumat (19/8).
Kasus ini terungkap atas laporan warga terkait peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Polisi lalu melakukan razia di kawasan tersebut.
Pada Kamis (18/8), polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan 2.500 butir pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil dan uang hasil penjualan senilai Rp 419.000.
Ilustrasi berhenti konsumsi narkoba. Foto: Orawan Pattarawimonchai/Shutterstock
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli barang haram itu secara daring dari seseorang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku langsung ke Banyuwangi untuk mengambil pesanan. Pelaku membeli seribu butir pil koplo dengan harga Rp 1,8 juta.
"Pil Koplo tersebut dijual Rp 30 ribu untuk satu paket yang berisi 10 butir pil," jelas Hendra.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku terpaksa menjual pil koplo untuk membayar biaya pendidikan anak dan kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.