Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pasutri yang Aniaya Anak di Jaktim Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
30 Oktober 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan kedua tersangka itu juga langsung ditahan.
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Nicolas menjelaskan, perkara bermula ketika korban dibawa dari Kupang ke Jakarta pada Juni 2024 lalu. Di mana, korban memang lahir dan dibesarkan di Kupang oleh neneknya.
Karena hal tersebut, korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Hal ini lantas membuat mereka sakit hati.
"Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," terang Nicolas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.
Aksi penganiayaan ini terungkap setelah video korban viral di sosial media. Dalam video yang beredar, ia tampak mengalami luka-luka sambil nangis tersedu-sedu di teras rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur.
Dia terlihat dikelilingi dengan tetangganya yang membawa bocah berbaju merah itu ke luar rumah.