Patok Tarif Rp 40 Ribu, Juru Parkir Liar di Semarang Ditangkap Polisi

9 April 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan juru parkir di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan juru parkir di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang juru parkir di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan lantaran juru parkir itu menarik biaya parkir Rp 40 ribu ke rombongan wisatawan.
ADVERTISEMENT
Juru parkir itu bernama Guswanto (37). Ia dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Peristiwa itu terungkap saat rombongan wisatawan yang menggunakan kendaran minibus ELF parkir di kawasan Simpang Lima Semarang tepatnya di depan Ramayana pada Senin (8/4) kemarin.
Saat itu, pelaku meminta ongkos parkir sebesar Rp 40.000 untuk sekali parkir, namun pengemudi mobil tersebut hanya memberikan uang Rp 25.000. Pelaku tak terima dan tetap memaksa untuk membayar parkir full.
"Iya, dari keterangan seperti itu, ditarik 40 ribu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (9/4).
Pengemudi mobil tersebut kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang melalui aplikasi Libas. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam diserahkan sama anggota, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan pendalaman," jelas Andika.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga merupakan juru parkir liar karena tidak ditemukan kartu tanda anggota (KTA) juru parkir. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 95.000 diduga hasil pungutan liar parkir.