Patrialis Akbar: Hakim MK Kedua yang Berurusan dengan KPK

Patrialias Akbar, hakim Mahkamah Konstitusi, punya jejak panjang di dunia hukum hingga kini menyandang salah satu jabatan tertinggi dalam dunia hukum: hakim konstitusi.
Sebelumnya, Patrialis pernah mengemban tanggung jawab di berbagai institusi penting dalam hukum tata negara.
Awal karier Patrialis ditempuh sebagai advokat dan akademisi. Selama 10 tahun, ia meniti karier sebagai advokat. Dunia bantuan hukum inilah yang membesarkan namanya hingga berhasil lompat ke panggung politik dan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Jalan hidup Patralis berpindah jalur ke panggung politik pada Pemilu 1999. Dia berhasil mengamankan kursi sebagai anggota DPR RI. Ia duduk sebagai anggota legislatif selama dua periode.
Selama menjadi anggota parlemen, Patrialis memegang beberapa posisi penting. Dia menjabat Wakil Ketua Fraksi Reformasi, salah satu fraksi penting di parlemen setelah Reformasi.
Dia juga pernah menjabat sebagai Panitia Ad Hoc MPR RI, yakni panitia amandemen konstitusi.
Jalan Patrialis sebagai penghuni Senayan terhenti di Pemilu Legislatif 2009. Pencalonan Patrialis sebagai anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat tahun itu kandas setelah hanya menduduki posisi ke-5 dari 4 calon yang dibutuhkan.
Gagal di pemilu tak membuatnya terbuang dari dunia pemerintahan. Dia dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 22 Oktober 2009.
Selama menjadi Menkumham, Patrialis berusaha membangun citra hukum Indonesia meski diterpa kontroversi. Patrialis menunjukkan ketegasan dengan mengeluarkan gagasan tentang hukuman mati koruptor. Di sisi lain, ia memberikan remisi terhadap 25 narapidana korupsi.
Jabatan menteri hanya dinikmati Patrialis selama dua tahun. Panggilan “Pak Menteri” lepas dari Patrialis setelah namanya masuk dalam daftar reshuffle kabinet pada 18 Oktober 2011.

Jabatan Patrialis sebagai Menkumham kemudian digantikan oleh Amir Syamsuddin, kader Partai Demokrat.
Setelah tak lagi jadi menteri, Patrialis mendapat posisi baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Patrialis mengisi posisi hakim MK dari unsur pemerintah.
Proses menjelang pelantikan Patrialis sebagai hakim MK memicu protes berbagai pihak. Pencalonan tunggal Patrialis oleh pemerintah dianggap kental muatan politis dan bisa mengganggu marwah MK.
Namun pemerintahan SBY kala itu tak menggubris kontroversi yang bergulir. Patrialis dilantik sebagai hakim MK pada 22 Juli 2013 dengan akhir masa jabatan pada 22 Juli 2018.
Setelah menjalani lebih dari tiga tahun di lembaga benteng terakhir hukum Indonesia, Patrialis terperosok. Hari ini, Kamis (26/1), Patrialis diduga berurusan dengan KPK terkait sidang peninjauan kuota impor daging.
Sebelumnya KPK berhasil menangkap Ketua MK, Akil Mochtar karena lewat OTT pada 2 Oktober 2013. Kasus yang menjerat Akil kala itu adalah sengketa pilkada di dua wilayah yaitu kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Akil juga diduga memiliki skandal dengan beberapa kasus sengketa Pilkada di daerah lain. Dalam persidangan, Akil diganjar dengan enam dakwaan terkait pilkada di beberapa daerah lain seperti Lampung, Morotai, Palembang.
Persidangan membuktikan bahwa Akil terbukti menerima hadiah tindak pidana pencucian uang. Atas dakwaan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar mantan ketua MK dengan hukuman seumur hidup.
