Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Patrialis Akbar Sempat Diizinkan Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya
25 Juni 2018 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Minggu, 24 Juni 2018, menjadi hari istimewa bagi mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Pada hari itu, Patrialis yang ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi, diizinkan keluar 4 hari untuk menikahkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang dibagikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Minggu, Patrialis nampak memakai beskap berwarna hitam dan peci dengan warna senada. Ia bersama istri, besan dan kedua mempelai, nampak sedang berfoto bersama di pelaminan.
"Nikahan anaknya Pak Patrialis Akbar. Saya hadir sama Pak Arief Hidayat hakim MK," ucap Tjahjo.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami membenarkan adanya permintaan izin yang diajukan oleh pihak Patrialis Akbar untuk menjadi wali pernikahan anaknya. Saat ini, Patrialis mendekam di Lapas Sukamiskin usai divonis delapan tahun penjara.
"Iya, ada (izin untuk Patrialis). Semua sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sri saat dihubungi kumparan, Senin (25/6).
Kepala bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menambahkan, permohonan tersebut diajukan langsung oleh keluarga Patrialis. Menurutnya, permohonan itu sudah sesuai prosedur dan telah disidangkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Diajukan oleh keluarganya, dalam hal ini istri Pak Patrialis Akbar. Tertanggal 4 Juni 2018, terkait permohonan menghadiri pernikahan anak kandungnya," tutur Ade.
"Diberikan izin luar biasa berdasarkan permohonan dan telah disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada tanggal 8 juni 2018," sambungnya.
Berdasarkan keputusan sidang, Patrialis akhirnya diizinkan untuk keluar dari lapas selama empat hari, yaitu pada Kamis (21/6) hingga Minggu (24/6).
Pernikahan anak Patrialis digelar di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Kuningan. Ade memastikan, pihaknya telah mengawal Patrialis selama mengikuti prosesi pernikahan tersebut.
"Setelah itu, ya kembali lagi ke lapas, dengan pengawalan polisi tidak berseragam, dan ada petugas pengawalan dari pihak lapas juga," tegas Ade.
Dalam kasusnya, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman. Suap itu untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain divonis 8 tahun penjara, Patrialis juga wajib membayar denda Rp 4,4 juta dan USD 10 ribu. Jika tidak dapat membayarnya dalam tempo waktu sebulan, harta bendanya akan disita dan hukumannya akan bertambah menjadi 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 (c) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Live Update