Patrialis Turut Disebut Dalam Upaya Bebaskan Ayah Bupati Rita dari KPK

27 Maret 2018 21:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar turut muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Ia diduga turut terkait dengan adanya upaya melepaskan ayah Rita, Syaukani Hassan Rais, dari jeratan KPK dengan memberikan uang kepada pegawai lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan mantan General Manager Hotel Golden Season di Samarinda, Hanny Kristianto, saat bersaksi untuk terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3).
Henny yang juga staf dari Abun, mengaku sering mencatat pengeluaran dan pemasukan bosnya tersebut. Dalam pengeluaran dalam catatannya itu, disampaikan bahwa ada uang untuk Bupati Rita sebesar Rp 5 miliar untuk pegawai KPK, yang diberikan melalui Patrialis Akbar.
"Patrialis Akbar itu namanya juga disebut di situ. Insya Allah saya kenal dekat. Beliau sekarang sudah dipenjara dan beliau juga korban. Dia itu cuma dicatut namanya," kata Hanny.
Bukti KPK dalam sidang Bupati Rita di Tipikor (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti KPK dalam sidang Bupati Rita di Tipikor (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Dalam persidangan itu juga, penuntut umum KPK sempat menampilkan catatan Hanny. Ia mengaku catatan itu dia buat berdasarkan informasi dari Abun.
ADVERTISEMENT
"Untuk bayar KPK untuk bebaskan Syaukani?" tanya jaksa
"Jadi bukan keterangan saya, tapi ini keterangan Pak Abun bilang, lalu saya tulis," jawab Hanny.
Namun dia mengaku tidak mengetahui nama pegawai dan realisasi terkait penyuapan kepada KPK tersebut.
"Saya enggak tahu namanya (pegawai KPK)," ucap dia.
Saksi dalam sidang Herry Susanto alias Abun. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dalam sidang Herry Susanto alias Abun. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka pada 18 Desember 2006 lalu. Ia disangka melakukan korupsi terkait pelepasan lahan Bandara Loa Kulu. Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan ada tindak korupsi lain yang dilakukan Syaukani.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun kepada Syaukani karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar. Ia disebut mendapat keuntungan hingga Rp 27,8 miliar dari perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Empat tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun penjara. Ia kemudian mendapat grasi selama 3 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan bebas pada tahun 2010. Syaukani diketahui meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.