Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan Prima

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers sikap DPP PRIMA terhadap putusan Bawaslu RI dan kelanjutan Putusan PN Jakpus di DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers sikap DPP PRIMA terhadap putusan Bawaslu RI dan kelanjutan Putusan PN Jakpus di DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPU memastikan akan melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan verifikasi administrasi perbaikan untuk Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU memastikan hal tersebut dengan menggelar rapat pleno pada Selasa (21/3) malam.

"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU akan menyusun regulasi teknis untuk melaksanakan verifikasi perbaikan yang dimulai pada verifikasi administrasi (vermin).

“KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak),” jelasnya.

Sebagai informasi, jika nanti surat keputusan KPU tentang perbaikan Prima sudah terbit, artinya Prima sudah melakukan verifikasi administrasi sebanyak tiga kali pada periode Pemilu 2024.

Pertama, pada tahapan KPU sebagaimana yang tertuang di peraturan KPU 4/2022. Lalu, verifikasi perbaikan kedua pascaputusan Bawaslu pada 4 November 2022, dan yang ketiga adalah melalui putusan Bawaslu lagi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.

Meski begitu, dalam putusan yang terakhir ini, Bawaslu tidak sepenuhnya memenuhi petitum atau gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA. Sebab, dalam petitumnya, PRIMA menuntut agar langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa proses verifikasi perbaikan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan PRIMA untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024 selama 10 x 24 jam setelah akses SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dibuka.

"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Bagja.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan.

Infografik Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: kumparan