Patuhi Putusan MK, KPU Segera Atur Jadwal Pilkada yang Diminta PSU

24 Februari 2025 11:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/2). Sejumlah daerah diputus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, mengatakan KPU akan menaati putusan MK sesuai dengan amar putusan masing-masing gugatan.
"KPU akan melaksanakan Putusan MK atas PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) sesuai amar putusannya," kata Idham saat dihubungi, Senin (24/2).
Idham menuturkan, bila amar putusan MK melakukan pemungutan suara ulang, KPU akan mengatur jadwal sebagaimana amar putusan MK dan bagian pertimbangan yang tidak terpisahkan.
"Jika dalam Amar Putusan MK, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimulai dengan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon, ya KPU akan atur jadwal tersebut," ujarnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK setidaknya sudah mengeluarkan dua putusan untuk dilakukan PSU yakni untuk Pilbup Mahakam Ulu dan Pilbup Pasaman. Masing-masing daerah diputus PSU dalam kurun waktu berbeda.
ADVERTISEMENT