Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Bangkalan Dicuri

20 Februari 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patung Yesus yang dicuri. Dok: Polres Bangkalan
zoom-in-whitePerbesar
Patung Yesus yang dicuri. Dok: Polres Bangkalan
ADVERTISEMENT
Seorang pria nekat mencuri patung Yesus, Bunda Maria, dan beberapa barang lainnya milik Gereja Maria Immaculata, Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Barang-barang itu hendak dijual untuk kebutuhan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian itu berinisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso, yang berprofesi serabutan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2).
Febri menjelaskan, terungkapnya pencurian ini berawal dari rekaman CCTV gereja tersebut.
MZ mencuri pada Jumat (16/2) dini hari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.
Pada pagi harinya, seorang warga sekitar berinisial YA (44 tahun) melihat kondisi pintu gereja sudah rusak dan sejumlah barang hilang.
"Kronologinya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," ujar Febri, Selasa (20/2).
YA pun lalu melapor kejadian itu ke Polres Bangkalan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku MZ.
ADVERTISEMENT
Febri menerangkan, beberapa barang yang diambil oleh pelaku ada yang telah laku terjual di Surabaya.
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti hasil curian serta peralatan yang dipakai pelaku untuk mencuri.
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," ucapnya.
Febri menjelaskan, alasan pelaku melakukan pencurian barang di gereja tersebut untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.
"Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," katanya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT